Minggu, 26 Desember 2010

Kompensasi PNS Berupa Pemberian Remunerasi, Efektifkah?

Kompensasi merupakan balas jasa yang di berikan oleh organisasi/perushaan kepada pegawai/karyawan, yang bersifat finansial maupun nonfinansial, pada periode yang tetap. Sisitem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan pegawai/karyawan.
Bagi organisasi/perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena konpensasi mencerminkan upaya organisasi/perusahaan dalam mempertahankan dan meningkatakan kesejahteraan pegawai/karyawan. pengalaman menunjkan bahwa  kompensasi yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi kerja,motivasi kerja, dan kepuasan kerja oegawai/karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang potensial keluar dari organisasi/perusahaan.
Sistem kompensasi berpotensi sebagi salah satu sarana terpenting dalam membentuk perilaku dan mempengaruhi kinerja. Namun demikian banyak organisasi mengabaikan potensi tersebut dengan satu persepsi bahwa " kompensasi tidak lebih sekedar a cost yang harus diminimalissasi". Tanpa si sadari beberapa organisasi yang mengabaikan potensi penting dan berpersepsi keliru telah menempatkan sistem tersebut  justru sebagai saran meningkatkan prilaku yang tidak produktif  atau counter produvtive. Akibatnya muncul sejumlah persoalan personal  misalnya low employe motivation , poor job performance, high turn over, irresponsible behaviour, dan bahkan employee dishonesty yang diyakini berakar dari sistem kompensasi yang tidak propesional. secara umum  kompensasi merupakan sebagian kunci pemecahan bagaimana membuat anggota berbuat sesuia dengan keinginan organisasi
Program pemberian kompensasi berupa remunerasi adalah berupa preogram pemberian tunjangan tambahan yang diberikan kepada masing-masing pegawai atau pejabat  sesuia dengan kinerjanya. program remunerasi dari pemerintah pusat rencananya akan direalisasikan untuk 12 kementrian atau lembaga. yaitu Kemenko perekonomian,Bappenas,BPKP,Kemenko polhukam,kementrian pertahanan, kementrian hukum dan HAM,TNI,Polri,Kejaksaan,Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Lembaga administrasi negara dan Badan kepegawaian negara.
Dengan bakal di realisasikan program remunerasi, berarti seluruh prajurit TNI,Polri serta PNS kejaksaan di daerah-daerah akan menerima tunjangan kinerjanya, Remunerasi tahun ini di prioritaskan untuk lembaga yang melayani publik,, bergerak di bidang ekonomi, dan hukum. TNI, Polri, BPKP, dan kejaksaan masuk dalam wilayah hukum karena itu jadi prioritas, Tujuannya adalah selain meningkatkan kinerja , remunerasi bertujuan mencegah tindakan praktek korupsi.
Tidak ada yang meragukan argumentasi bahwa pemberian remunerasi dapat meningkatkan kinerja seorang. Tetapi pemberian remunerasi untuk mencegah untuk praktek korupsi di ragukan. Bukti yang paling hangat adalah apa yang telah di lakukan pegawai dirjen pajak, Gayus Tambunan. Pemberian remunerasi bukan satu-satunya solusi  untuk menyelesaikan persoalan oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya apa lagi mentalitas pekerja yang umumnya masih patront elient.
Reformasi birokrasi adalah sebuah solusi mencegah perilaku korupsi. remunerasi adalah salah satu aspek/bagian dari reformasi birokrasi. reformasi birokrasi tidak boleh hanya fokus pada remunerasi saja karena masih ada aspek lain dari reformasi birokrasi yaitu rekruitmen, sistem kerja, penempatan satf, monitoring, Reformasi menyangkut semua aspek ini akan cukup mencegah perilaku korupsi. Tetap bila reformasi hanya berfokus pada satu aspek  maka yaitu pemberian remunerasi saja maka reformasi tersebut akan pincang atau tidak efktif 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Resistance Bands Free Blogger Templates